Dalil Larangan Mencuri
Dalil Larangan Berzinah
Dalil Larangan Minum Minuman Keras dan Berjudi
Dalil Larangan Membunuh
Dalil Larangan Memakan Bangkai
This Is Me
Sunday, September 30, 2012
Saturday, September 29, 2012
Larangan Membunuh
Larangan
Membunuh
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ
يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي
رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ
بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
[رواه البخاري ومسلم]
Terjemah hadits
Dari Ibnu Mas’ud
radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain
Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan
Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain
(dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Dalil
Larangan Membunuh
1.
Surat
Al-Baqarah Ayat 84-85,
Artinya: “Dan (ingatlah),
ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan
darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu
sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya)
sedang kamu mempersaksikannya. Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu
(saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung
halamannya, kamu bantu membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan
permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka,
Padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu. Apakah kamu beriman kepada
sebahagian Al kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah
Balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam
kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang
sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat[68]. [QS Al-Baqarah
: 84 – 85]
[68] Ayat ini berkenaan
dengan cerita orang Yahudi di Madinah pada permulaan Hijrah. Yahudi Bani Quraizhah
bersekutu dengan suku Aus, dan Yahudi dari Bani Nadhir bersekutu dengan
orang-orang Khazraj. antara suku Aus dan suku Khazraj sebelum Islam selalu
terjadi persengketaan dan peperangan yang menyebabkan Bani Quraizhah membantu
Aus dan Bani Nadhir membantu orang-orang Khazraj. sampai antara kedua suku
Yahudi itupun terjadi peperangan dan tawan menawan, karena membantu sekutunya.
tapi jika kemudian ada orang-orang Yahudi tertawan, Maka kedua suku Yahudi itu
bersepakat untuk menebusnya Kendatipun mereka tadinya berperang-perangan.
2.
Surat
Al-Baqarah Ayat 178 – 179
Artinya: “Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang
dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita
dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya,
hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah
(yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang
baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan
suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa
yang sangat pedih[111]. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup
bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [QS Al-Baqarah :
178 – 179]
[111] Qishaash ialah mengambil
pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat
kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi)
yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak
mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik,
umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah
Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau
membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil
qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.
3.
Surat
An-Nisaa’ Ayat 29 – 30
Artinya:
29.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287];
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
30.
dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami
kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi
Allah.
[287]
Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain,
sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan
suatu kesatuan.
4.
Surat
An-Nisaa’ Ayat 92 - 93
Artinya:
92. dan tidak layak bagi
seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah
(tidak sengaja)[334], dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah
(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar
diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika
mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. jika ia (si terbunuh) dari kaum
(kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah
si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh)
serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak
memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan
berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.
93. dan Barangsiapa yang
membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia
di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab
yang besar baginya.
[334] Seperti: menembak
burung terkena seorang mukmin.
[335] Diat ialah pembayaran
sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota
badan.
[336] Bersedekah di sini
Maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat.
[337] Maksudnya: tidak
mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu
membelinya untuk dimerdekakan. menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan
berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan
hamba sahaya.
5.
Al-Maidah
27 – 30
Artinya:
27.
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut
yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima dari
salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain
(Qabil). ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". berkata Habil:
"Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang
bertakwa".
28.
"Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku
sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu.
Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam."
29.
"Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa
(membunuh)ku dan dosamu sendiri, Maka kamu akan menjadi penghuni neraka, dan
yang demikian Itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim."
30.
Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab
itu dibunuhnyalah, Maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi.
Hudud, Diyat, Kafarat dan Ta'Zir
Hudud
Hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan
oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang
sama dan menghapus dosa pelakunya.
Diat
Diat adalah denda karena melakukan pelanggaran
jinayat. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada
pula yang tidak.
1.
Diyat mughalladzah (denda yg berat) : membayar
30 ekor hiqqah, dan 30 ekor jadza'ah. Yg wajib dibayar oleh pembunuhan dengan
sengaja tapi di maafkan oleh keluarga korban.
2.
Diyat mukhaffafah (denda yg ringan) : membayar
100 unta yg terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadza'ah, 20 ekor bintu labun,
20 ekor ibnu labun, 20 ekor bintu ma'khad. Yg wajib dibayar oleh orang yg
melakukan pembunuhan dengan tdk sengaja.
Kafarat
Kafarat adalah
denda karena meninggalkan perintah Allah atau melanggar larangan-larangan
Allah.
Ta’Zir
Ta'zir adalah
hukuman yang tidak ditentukan oleh al Qur'an dan hadits yang berkaitan dengan
kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi
pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya agar tidak mengulangi kejahatan
serupa.
Jinayah
Pengertian
Perbuatan buruk ataupun jahat yang
dilakukan oleh tersangka kepada korban secara sengaja. Dalam arti luas, jinayah merupakan perbuatan yang
dilarang syara’ dan mengakibatkan hukuman had atau ta’zir.
Macam
Jinayah
·
SENGAJA
(DIRENCANAKAN)
Dilakukan
dengan niat benar-benar ingin membunuh dan dengan menggunakan alat yang
biasanya dapat digunakan untuk membunuh.
·
TIDAK
SENGAJA
Dilakukan
dengan niat tidak ingin membunuh. Misalnya seseorang melemparkan sesuatu yang
tidak disangka akan mengenai seseorang hingga meninggal dunia.
·
SEPERTI
SENGAJA
Dilakukan
dengan niat benar-benar ingin membunuh tetapi dengan menggunakan alat yang
tidak biasa digunakan untuk membunuh.
Qishash
Pengertian
Qishash
menurut istilah artinya pembalasan. Sedangkan menurut syara’ Qishash adalah
pembalasan yang diterima oleh seseorang karena telah melakukan pembunuhan. Dan
pembalasana tersebut nilain ya sebanding dengan apa yang telah ia perbuat.
Dasar Qishash
“Hai
orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang
dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita
dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma’af dari saudaranya, hendaklah yang
mema’afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af)
membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik.” [Al Baqarah:178]
“Dan
Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa,
mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan
gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak Qisas,
maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang
zalim.” [Al Maa-idah:45]
Macam Qishash
1. Qishash
Jiwa, yaitu hukuman dibunuh bagi orang yang telah melakukan pembunuhan.
2. Qishash
anggota
badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota
badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
Syarat-syarat Qishash
a.
Pembunuh sudah baligh dan berakal
(mukallaf).
b.
Pembunuh bukan bapak dari yang
terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash
bila anak membunuh bapaknya.
c.
Pembunuh dan Korban sama derajatnya.
d.
Qishash itu terjadi apabila sang
pembunuh melukai atau membunuh korban dengan barang yang semestinya.
e.
Orang yang terbunuh itu berhak
dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh
tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, “Tidakklah boleh membunuh
seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman,
berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya” (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
Larangan Mencuri, Merampok, dan Ghasab
Mencuri
Mencuri adalah mengambil
harta atau hak milik orang lain secara sembunyi-sembunyi. Mencuri adalah salah
satu perbuatan dengan dosa besar dan dikenakan hukuman potong tangan bagi sang
pencuri, dan hukumnya wajib.
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îÍtã ÒOÅ3ym ÇÌÑÈ
Artyinya: ”Pencuri
lelaki dan pencuri perempuan hendaklah kamu potong tangannya sebagai balasan
pekerjaan, dari siksaan daripada Allah, Allah maha perkasa lagi maha bijaksana” (Surah
Al- Maidah ayat 38)Sabda Rasulullah s.a.w. yang bermaksud:
”Tidak dipotong tangan seseorang pencuri itu kecuali seperempat dinar atau lebih daripada nilai wang mas” (Riwayat Bukhari Muslim)
Merampok
$yJ¯RÎ) (#ätÂty_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tur Îû ÇÚöF{$# #·$|¡sù br& (#þqè=Gs)ã ÷rr& (#þqç6¯=|Áã ÷rr& yì©Üs)è? óOÎgÏ÷r& Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYã ÆÏB ÇÚöF{$# 4 Ï9ºs óOßgs9 Ó÷Åz Îû $u÷R9$# ( óOßgs9ur Îû ÍotÅzFy$# ë>#xtã íOÏàtã ÇÌÌÈ
Artinya : “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [414],
atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai)
suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan
yang besar.” (QS.Al-Maidah ;33)
Ghasab
Secara harfiah adalah mengambil
sesuatu milik orang lain secara paksa dan terang-terangan. Sedangkan secara
istilah para ulama mendefinisikannya secara berbeda-beda.
Mahza Hanafi : ghasab adalah
mengambil harta orang lain yang halal namun tanpa izin sehingga barang tersebut
berpindah tangan.
Mahzab Maliki : ghasab adalah mengambil
harta milik orang lain secara paksa dan sengaja tetapi tidak dalam arti
merampok
Mahzab Syafi’i dan Hambali : ghasab
adalah penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang.
Dasar Hukum Ghasab
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janglah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [QS An-Nisaa’ : 29]
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)Ìsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
Artinya:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan
harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah)
kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,
padahal kamu mengetahui.” [QS
Al-Baqarah : 188]
Sabda Rasulullah
“Darah dan harta seseorang haram bagi orang lain” (HR Bukhari dan Muslim dari Abi Bakrah)
“Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim
lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya.”
(HR.Daruquthni dari Anas bin Malik)
Source :
Subscribe to:
Posts (Atom)