Saturday, September 29, 2012

Hudud, Diyat, Kafarat dan Ta'Zir


Hudud

Hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya.

Diat
Diat adalah denda karena melakukan pelanggaran jinayat. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak.
1.       Diyat mughalladzah (denda yg berat) : membayar 30 ekor hiqqah, dan 30 ekor jadza'ah. Yg wajib dibayar oleh pembunuhan dengan sengaja tapi di maafkan oleh keluarga korban.
2.       Diyat mukhaffafah (denda yg ringan) : membayar 100 unta yg terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadza'ah, 20 ekor bintu labun, 20 ekor ibnu labun, 20 ekor bintu ma'khad. Yg wajib dibayar oleh orang yg melakukan pembunuhan dengan tdk sengaja.

Kafarat
Kafarat adalah denda karena meninggalkan perintah Allah atau melanggar larangan-larangan Allah.

Ta’Zir
Ta'zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al Qur'an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya agar tidak mengulangi kejahatan serupa.

No comments:

Post a Comment