Hudud
Hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan
oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang
sama dan menghapus dosa pelakunya.
Diat
Diat adalah denda karena melakukan pelanggaran
jinayat. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada
pula yang tidak.
1.
Diyat mughalladzah (denda yg berat) : membayar
30 ekor hiqqah, dan 30 ekor jadza'ah. Yg wajib dibayar oleh pembunuhan dengan
sengaja tapi di maafkan oleh keluarga korban.
2.
Diyat mukhaffafah (denda yg ringan) : membayar
100 unta yg terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadza'ah, 20 ekor bintu labun,
20 ekor ibnu labun, 20 ekor bintu ma'khad. Yg wajib dibayar oleh orang yg
melakukan pembunuhan dengan tdk sengaja.
Kafarat
Kafarat adalah
denda karena meninggalkan perintah Allah atau melanggar larangan-larangan
Allah.
Ta’Zir
Ta'zir adalah
hukuman yang tidak ditentukan oleh al Qur'an dan hadits yang berkaitan dengan
kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi
pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya agar tidak mengulangi kejahatan
serupa.
No comments:
Post a Comment