Pengertian
Qishash
menurut istilah artinya pembalasan. Sedangkan menurut syara’ Qishash adalah
pembalasan yang diterima oleh seseorang karena telah melakukan pembunuhan. Dan
pembalasana tersebut nilain ya sebanding dengan apa yang telah ia perbuat.
Dasar Qishash
“Hai
orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang
dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita
dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma’af dari saudaranya, hendaklah yang
mema’afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af)
membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik.” [Al Baqarah:178]
“Dan
Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa,
mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan
gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak Qisas,
maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang
zalim.” [Al Maa-idah:45]
Macam Qishash
1. Qishash
Jiwa, yaitu hukuman dibunuh bagi orang yang telah melakukan pembunuhan.
2. Qishash
anggota
badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota
badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
Syarat-syarat Qishash
a.
Pembunuh sudah baligh dan berakal
(mukallaf).
b.
Pembunuh bukan bapak dari yang
terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash
bila anak membunuh bapaknya.
c.
Pembunuh dan Korban sama derajatnya.
d.
Qishash itu terjadi apabila sang
pembunuh melukai atau membunuh korban dengan barang yang semestinya.
e.
Orang yang terbunuh itu berhak
dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh
tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, “Tidakklah boleh membunuh
seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman,
berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya” (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
No comments:
Post a Comment