Saturday, September 29, 2012

Qishash


Pengertian

Qishash menurut istilah artinya pembalasan. Sedangkan menurut syara’ Qishash adalah pembalasan yang diterima oleh seseorang karena telah melakukan pembunuhan. Dan pembalasana tersebut nilain ya sebanding dengan apa yang telah ia perbuat.

Dasar Qishash

“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma’af dari saudaranya, hendaklah yang mema’afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik.” [Al Baqarah:178]


“Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak Qisas, maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim.” [Al Maa-idah:45]


Macam Qishash

1.       Qishash Jiwa, yaitu hukuman dibunuh bagi orang yang telah melakukan pembunuhan.
2.       Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.

Syarat-syarat Qishash
a.      Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf).
b.      Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
c.      Pembunuh dan Korban sama derajatnya.
d.      Qishash itu terjadi apabila sang pembunuh melukai atau membunuh korban dengan barang yang semestinya.
e.      Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, “Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya” (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)



No comments:

Post a Comment